Pemerintah Pastikan Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020 Bakal Dibayar pada 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi COVID-19 yang terjadi di Tanah Air sejak awal 2020 membuat para tenaga medis (nakes) harus semakin ekstra keras merawat pasien. Meski demikian, masih ada sebagian tenaga medis yang justru belum mendapatkan hak berupa insentif tahunan dari pemerintah.
Saat ini sebagian nakes masih menantikan insentif tahun 2020 mereka yang ditunggak oleh pemerintah. Tentu banyak nakes yang bingung dan bertanya mengenai nasib insentif yang belum kunjung mereka dapatkan hingga saat ini.
Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengimbau para nakes agar tidak takut terhadap apa yang telah menjadi hak mereka. Sebab, pemerintah sudah mengatur strategi agar para nakes bisa mendapatkan hak mereka.
“Insentif nakes yang bersumber dari APBN dan belum dibayarkan pada 2020, dibayarkan melalui APBN 2021,” terang Kirana dalam press conference Update Insentif Tenaga Kesehatan yang disiarkan langsung oleh kanal YouTube Kemenkes, Selasa (27/4).
Lebih lanjut Kirana mengatakan, insentif nakes yang bersumber dari APBD melalui BOKT dan belum dibayarkan pada 2020, dibayarkan pada 2021 melalui sisa dana Belanja Operasional Kesehatan (BOK). Tambahan TA 2020 di kas daerah dan atau Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dialokasikan pada DPA Dinkes dan RSUD secara terpisah.
Di sisi lain, santunan kematian yang belum dibayarkan kepada para nakes pada 2020 akan dibayarkan melalui APBN 2021. “Untuk realisasi pembayaran insentif nakes daerah, data Kemenkeu dari seluruh provinsi, masih tersisa dana sekira Rp968,9 miliar dari dana BOK tambahan 2020. Dana ini masih bisa dipergunakan untuk membayarkan pada 2021,” tuntas Kirana.
Lihat Juga: Kemenkes Resmikan PLTS di RS Bekasi, Komitmen untuk Terapkan Prinsip Keberlanjutan di Sektor Kesehatan
Saat ini sebagian nakes masih menantikan insentif tahun 2020 mereka yang ditunggak oleh pemerintah. Tentu banyak nakes yang bingung dan bertanya mengenai nasib insentif yang belum kunjung mereka dapatkan hingga saat ini.
Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengimbau para nakes agar tidak takut terhadap apa yang telah menjadi hak mereka. Sebab, pemerintah sudah mengatur strategi agar para nakes bisa mendapatkan hak mereka.
“Insentif nakes yang bersumber dari APBN dan belum dibayarkan pada 2020, dibayarkan melalui APBN 2021,” terang Kirana dalam press conference Update Insentif Tenaga Kesehatan yang disiarkan langsung oleh kanal YouTube Kemenkes, Selasa (27/4).
Lebih lanjut Kirana mengatakan, insentif nakes yang bersumber dari APBD melalui BOKT dan belum dibayarkan pada 2020, dibayarkan pada 2021 melalui sisa dana Belanja Operasional Kesehatan (BOK). Tambahan TA 2020 di kas daerah dan atau Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dialokasikan pada DPA Dinkes dan RSUD secara terpisah.
Di sisi lain, santunan kematian yang belum dibayarkan kepada para nakes pada 2020 akan dibayarkan melalui APBN 2021. “Untuk realisasi pembayaran insentif nakes daerah, data Kemenkeu dari seluruh provinsi, masih tersisa dana sekira Rp968,9 miliar dari dana BOK tambahan 2020. Dana ini masih bisa dipergunakan untuk membayarkan pada 2021,” tuntas Kirana.
Lihat Juga: Kemenkes Resmikan PLTS di RS Bekasi, Komitmen untuk Terapkan Prinsip Keberlanjutan di Sektor Kesehatan
(tsa)